Profil PPID KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai
Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi atau yang disingkat dengan PPID adalah sarana informasi yang menjadi wujud komitmen KPU dalam melayani masyarakat. Untuk memperoleh hak nya atas informasi penyelenggaraan kegiatan badan publik khususnya terkait dengan pelaksanaan kepemiluan, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban KPU. Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi dari KPU melalui pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID).
Landasan hukum PPID
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. PKPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prosedur Memperoleh Informasi Kepemiluan di PPID KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai
Pertama, permohonan informasi dapat di ajukan melalui surat tertulis, surat elektronik/email, atau telepon. Kedua, permohonan informasi juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung desk pelayanan informasi di KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan mengikuti langkah sebagai berikut :
1. Ajukan langsung permohonan pemohon untuk mencari informasi dengan mengisi form registrasi
2. Isi nama, alamat dan jenis informasi yang diminta sesuai dengan kartu identitas. Pemohon juga harus melampirkan kartu identitas atau SIM atau passport yang masih berlaku
3. Petugas informasi KPU akan mencatat semua data dan alasan permohonan anda
4. Pemohon akan menerima tanda bukti berupa formulir permohonan informasi dari petugas menandakan bahwa pemohon telah mengajukan permohonan informasi
5. Petugas informasi akan memberikan informasi yang pemohon minta jika informasi tersedia di desk pelayanan dengan disertai tanda terima. Jika informasi belum diberikan saat itu dalam kurun waktu 10 hari kerja atau dapat diperpanjang 7 hari kerja pemohon akan diberikan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh pejabat PPID. Pemberitahuan tertulis akan berisi keterangan apakah permohonan informasi pemohon diterima atau ditolak dengan disertai alasan. Dengan demikian permohonan informasi dapat diajukan dan diproses dengan mudah dan memuaskan. Namun bila pemohon tidak puas dengan pelayanan PPID, seperti mengalami kesulitan atau hambatan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID di KPU dengan mengisi form keberatan. Keberatan pemohon akan ditanggapi oleh atasan PPID dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah atasan PPID menerima surat keberatan dari pemohon. Nantinya jawaban atasan PPID dapat menguatkan / sebaliknya. Jika pemohon masih keberatan atas jawaban dari atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi melalui komisi informasi.