FAQ

DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.

E-PPID KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.

Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi.

Proses aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya.

Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui nomor WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.

Melalui Chat Via Whatsapp E-PPID KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa lama permintaan informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan lain-lain.